HUT BHAYANGKARA, KONTRAS & @txtdrberseragam


Mengawasi tanpa takut diintimidasi, belakangan ini sempat terjadi beberapa kasus siber yang menimpa beberapa aktivis. Hal tersebut menjadikan sikap kritis dalam mengkritik "seolah-olah" perlahan dibungkam, yang seharusnya seperti kita ketahui bahwa, warga negara indonesia memiliki tanggung jawab untuk mengontrol kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan tindakan aparat negara.

Menurut Bapak Fitriadi Agung Prabowo selaku Kepala Subbagian Hubungan Pers dan Media Massa Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI mengatakan bahwa “Partisipasi masyarakat itu penting sebagai kontrol pemerintah agar pemerintah tidak terlena,”. Perkataan tersebut di kutip dari website resmi Kemenkumham dalam artikel yang berjudul “Partisipasi Masyarakat Penting Sebagai Kontrol untuk Pemerintah” 7 November 2019.

Sedangkan dalam artikel yang berjudul “Peran Masyarakat dalam Pelayanan Publik” dalam website resmi Ombudsman penulis mengatakan bahwa “Keterlibatan masyarakat saat ini menjadi bagian yang perlu dioptimalkan. Dengan adanya keterlibatan masyarakat, para pihak dapat bersama sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan. Fungsi kontrol dari masyarakat juga dapat membantu bagaimana pelayanan publik dapat terselenggara dengan sebagaimana mestinya,”.

Ombudsman RI adalah lembaga negara di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggerakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan, serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

Dalam artikel tersebut ada beberapa pernyataan bahwa “Masyarakat berhak untuk mengawasi pelaksanaan standar pelayanan yang diselenggarakan oleh setiap penyelenggara pelayanan publik. Namun bentuk pengawasan tersebut harus berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku,”.

“Bentuk pengawasan masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik Pasal 35 ayat (3) huruf a. Masyarakat dapat melakukan aduan atau menyampaikan laporan sebagai bentuk pengawasan.

Selain masyarakat, Kemenkumham dan Ombudsman RI yang memberikan edukasi agar warga Indonesia tetap menjadi bagian monitoring dalam kebijakan pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik, “KontraS” komisi yang menangani kasus orang hilang dan korban tindak kekerasan juga memiliki tanggung jawab dalam hal serupa.



KontraS terbentuk pada 20 Maret 1998 merupakan gugus tugas yang dibentuk oleh sejumlah organisasi civil society dan tokoh masyarakat. Gugus yang awalnya bernama KIP - HAM yang telah dibentuk pada tahun 1996. Pada awalnya KIP - HAM hanya menerima beberapa pengaduan melalui surat dan telfon dari masyarakat namun berjalanya waktu sebagian masyarakat korban menjadi berani untuk menyampaikan pengaduan langsung ke sekretariat KIP - AM.

Tercetuslah ide untuk membentuk sebuah lembaga yang khusus menangani kasus-kasus orang hilang sebagai respon praktik kekerasan yang terus terjadi. Ibu Tuti Koto akhirnya mengusulkan badan khusus dan terbentuklah KontraS yang visi misinya untuk turut memperjuangkan demokrasi dan hak asasi manusia bersama dengan entitas gerakan civil society lainnya.

Dalam memperingati Hari Bhayangkara ke-74, KontraS memberikan beberapa catatan mengenai akuntabilitas Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) untuk periode Juli 2019 – Juli 2020. Laporan yang disusun berdasarkan pemantauan dan advokasi yang dilakukan oleh KontraS sebagai salah satu bentuk keterlibatan masyarakat sipil dalam mewujudkan reformasi sektor keamanan yang bertujuan untuk menjamin terjadinya demokratisasi dan kontrol terhadap sektor keamanan. Laporan yang diberikan oleh KontraS sebagai rekomendasi kepada POLRI antara lain :

  • 1.      Mengealuasi penerapan mekanisme akuntabilitas terhadap diskresi aparat Kepolisian agar memiliki batasan-batasan yang jelas dan terhadap siapapun yang melanggar batasan tersebut mendapatkan sanksi yang seadil-adilnya.
  • 2.      Aparat Kepolisian wajib memahami implikasi dari besarnya kewenangan yang ia emban terhadap ketimpangan kuasa, baik secara kekuatan maupun hukum, dengan elemen masyarakat lainnya, baik melalui sanksi yang secara konsisten diterapkan pada setiap aparat kepolisian yang menyalahgunakan kekuasaannya.
  • 3.      Mencabut Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 per tanggal 4 April 2020 terkait penanganan kejahatan di ruang siber selama penanganan wabah virus COVID-19.
  • 4.      Polri wajib mengedepankan upaya-upaya persuasif dan non-kekerasan setiap kali melakukan kerja-kerja yang berkaitan dengan isu Papua, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat masyarakat.
  • 5.      Polri dapat melakukan fungsi pemantauan dan pengawasan kepada anggotanya secara ketat dengan mekanisme vetting untuk mempersempit ruang gerak para aktor keamanan yang telah melakukan pelanggaran.
  • 6.   Polri wajib melanjutkan amanat reformasi sektor keamanan mengenai pemisahan antara sektor sipil dan sektor keamanan dengan tidak menggunakan celah-celah hukum untuk melakukan penempatan anggota aktifnya di berbagai jabatan sipil.

Diluar dari lembaga-lembaga yang resmi, bukan berarti kita tidak bisa mengawasi tindakan aparat negara dengan cara yang kaku saja, kita bisa juga mengawasi dengan cara yang fun, walaupun tetap memperhatikan kaidah-kaidah yang tidak boleh dilanggar seperti penyebaran identitas pribadi dan memiliki tanggung jawab, salah satunya seperti account twitter @txtdrberseragam.



Salah satu yang tadinya bisa dikatakan hanya konten-konten “shitpost & "meme" berubah menjadi “shitpost & meme sedikit value” yang dimana awalnya hanya berisi kumpulan screenshot hal konyol yang terlihat norak dari beberapa “oknum” berseragam, sekarang bisa menjadi salah satu account media yang memiliki effect monitoring dan pengawasan dari tingkah laku orang berseragam (dominan lebih ke aparat) yang dapat mencorengkan nama baik instansi.



Bisa dikatakan sebagai media monitoring dan pengawasan karena ada respon baik dari salah satu pimpinan aparat tersebut, dan juga mewakili keresahan sesama aparat yang tidak bisa menegor karena satu lembaga yang sama, dengan adanya @txtdrberseragam, suara itu bisa diwakilkan.



Namun dengan adanya account social media yang terlihat anonymous, dan banyak juga orang-orang yang menggunakan fake account, dengan adanya account seperti @txtdrberseragam yang mewakilkan, bukan berarti kita netizen bisa mengetik dan melecehkan aparat negara, karena yang membuat tindakan tersebut itu hanya beberapa oknum, menertawakan boleh saja tapi harus bijak dalam mengomentari dan mengkritik.

Dibalik itu semua, sekali lagi selamat ulang tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara, semoga amanah dan tanggung jawab bisa dilaksanakan dengan baik. Untuk saran dan kritik dari beberapa lembaga yang fokus melihat kinerja Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) tolong dilihat dan di respon lebih jauh karena itu menjadi bagian penting untuk meningkatkan kinerja lebih baik kedepannya. Tegas, tanggap dan transparansi yang tidak ada unsur intimidasi dalam sebuah tindakan, itulah harapan saya pribadi untuk kedepanya agar menjadi lebih baik.


Selamat ulang tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara.



Sumber :

https://twitter.com/txtdrberseragam/status/1275798183088545794?s=09

Komentar

  1. Artikel yang bagus! Selamat hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara RI. Yang sudah menjadi anggota berseragam RI jangan merasa paling 'wah', apalagi yang belum jadi. Karena bisa saja anda masuk @txtdrberseragam.

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

Hari Olahraga Nasional - Batasan Bukan jadi Alasan

Hari Anak Nasional