HUT BHAYANGKARA, KONTRAS & @txtdrberseragam
Mengawasi tanpa takut diintimidasi, belakangan ini
sempat terjadi beberapa kasus siber yang menimpa beberapa aktivis. Hal tersebut
menjadikan sikap kritis dalam mengkritik "seolah-olah" perlahan dibungkam, yang
seharusnya seperti kita ketahui bahwa, warga negara indonesia memiliki tanggung
jawab untuk mengontrol kebijakan yang dibuat oleh pemerintah dan tindakan
aparat negara.
Menurut Bapak Fitriadi Agung
Prabowo selaku Kepala Subbagian Hubungan Pers dan Media Massa Biro Humas
Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI mengatakan bahwa “Partisipasi
masyarakat itu penting sebagai kontrol pemerintah agar pemerintah tidak
terlena,”. Perkataan tersebut di kutip dari website resmi Kemenkumham
dalam artikel yang berjudul “Partisipasi Masyarakat Penting Sebagai Kontrol
untuk Pemerintah” 7 November 2019.
Sedangkan dalam artikel yang berjudul “Peran
Masyarakat dalam Pelayanan Publik” dalam website resmi Ombudsman penulis
mengatakan bahwa “Keterlibatan masyarakat saat
ini menjadi bagian yang perlu dioptimalkan. Dengan adanya keterlibatan
masyarakat, para pihak dapat bersama sama untuk meningkatkan kualitas
pelayanan. Fungsi kontrol dari masyarakat juga dapat membantu bagaimana
pelayanan publik dapat terselenggara dengan sebagaimana mestinya,”.
Ombudsman RI adalah lembaga negara
di Indonesia yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan
publik baik yang diselenggerakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan,
serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan
publik tertentu.
Dalam artikel tersebut ada beberapa pernyataan bahwa “Masyarakat berhak untuk mengawasi pelaksanaan standar pelayanan yang
diselenggarakan oleh setiap penyelenggara pelayanan publik. Namun bentuk
pengawasan tersebut harus berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku,”.
“Bentuk pengawasan masyarakat dalam
penyelenggaraan pelayanan publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009
Tentang Pelayanan Publik Pasal 35 ayat (3) huruf a. Masyarakat dapat melakukan
aduan atau menyampaikan laporan sebagai bentuk pengawasan.”
Selain masyarakat, Kemenkumham dan
Ombudsman RI yang memberikan edukasi agar warga Indonesia tetap menjadi bagian
monitoring dalam kebijakan pemerintah dan penyelenggaraan pelayanan publik, “KontraS”
komisi yang menangani kasus orang hilang dan korban tindak kekerasan juga
memiliki tanggung jawab dalam hal serupa.
KontraS terbentuk pada 20 Maret
1998 merupakan gugus tugas yang dibentuk oleh sejumlah organisasi civil society dan tokoh masyarakat. Gugus
yang awalnya bernama KIP - HAM yang telah dibentuk pada tahun 1996. Pada awalnya
KIP - HAM hanya menerima beberapa pengaduan melalui surat dan telfon dari
masyarakat namun berjalanya waktu sebagian masyarakat korban menjadi berani
untuk menyampaikan pengaduan langsung ke sekretariat KIP - AM.
Tercetuslah ide untuk membentuk
sebuah lembaga yang khusus menangani kasus-kasus orang hilang sebagai respon
praktik kekerasan yang terus terjadi. Ibu Tuti Koto akhirnya mengusulkan badan
khusus dan terbentuklah KontraS yang visi misinya untuk turut memperjuangkan
demokrasi dan hak asasi manusia bersama dengan entitas gerakan civil society
lainnya.
Dalam memperingati Hari Bhayangkara
ke-74, KontraS memberikan beberapa catatan mengenai akuntabilitas Kepolisian
Republik Indonesia (POLRI) untuk periode Juli 2019 – Juli 2020. Laporan yang
disusun berdasarkan pemantauan dan advokasi yang dilakukan oleh KontraS sebagai
salah satu bentuk keterlibatan masyarakat sipil dalam mewujudkan reformasi
sektor keamanan yang bertujuan untuk menjamin terjadinya demokratisasi dan
kontrol terhadap sektor keamanan. Laporan yang diberikan oleh KontraS sebagai
rekomendasi kepada POLRI antara lain :
- 1. Mengealuasi penerapan mekanisme akuntabilitas terhadap diskresi aparat Kepolisian agar memiliki batasan-batasan yang jelas dan terhadap siapapun yang melanggar batasan tersebut mendapatkan sanksi yang seadil-adilnya.
- 2. Aparat Kepolisian wajib memahami implikasi dari besarnya kewenangan yang ia emban terhadap ketimpangan kuasa, baik secara kekuatan maupun hukum, dengan elemen masyarakat lainnya, baik melalui sanksi yang secara konsisten diterapkan pada setiap aparat kepolisian yang menyalahgunakan kekuasaannya.
- 3. Mencabut Surat Telegram Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1.2020 per tanggal 4 April 2020 terkait penanganan kejahatan di ruang siber selama penanganan wabah virus COVID-19.
- 4. Polri wajib mengedepankan upaya-upaya persuasif dan non-kekerasan setiap kali melakukan kerja-kerja yang berkaitan dengan isu Papua, dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat masyarakat.
- 5. Polri dapat melakukan fungsi pemantauan dan pengawasan kepada anggotanya secara ketat dengan mekanisme vetting untuk mempersempit ruang gerak para aktor keamanan yang telah melakukan pelanggaran.
- 6. Polri wajib melanjutkan amanat reformasi sektor keamanan mengenai pemisahan antara sektor sipil dan sektor keamanan dengan tidak menggunakan celah-celah hukum untuk melakukan penempatan anggota aktifnya di berbagai jabatan sipil.
Diluar dari lembaga-lembaga yang resmi, bukan
berarti kita tidak bisa mengawasi tindakan aparat negara dengan cara yang kaku
saja, kita bisa juga mengawasi dengan cara yang fun, walaupun tetap
memperhatikan kaidah-kaidah yang tidak boleh dilanggar seperti penyebaran
identitas pribadi dan memiliki tanggung jawab, salah satunya seperti account
twitter @txtdrberseragam.
Salah satu yang tadinya bisa dikatakan hanya konten-konten “shitpost” & "meme" berubah menjadi “shitpost & meme sedikit value” yang dimana awalnya hanya
berisi kumpulan screenshot hal konyol yang terlihat norak dari beberapa “oknum” berseragam,
sekarang bisa menjadi salah satu account media yang memiliki effect monitoring
dan pengawasan dari tingkah laku orang berseragam (dominan lebih ke aparat)
yang dapat mencorengkan nama baik instansi.
Bisa dikatakan sebagai media monitoring dan
pengawasan karena ada respon baik dari salah satu pimpinan aparat tersebut, dan
juga mewakili keresahan sesama aparat yang tidak bisa menegor karena satu
lembaga yang sama, dengan adanya @txtdrberseragam, suara itu bisa diwakilkan.
Namun dengan adanya account social media yang
terlihat anonymous, dan banyak juga
orang-orang yang menggunakan fake account,
dengan adanya account seperti @txtdrberseragam yang mewakilkan, bukan berarti kita
netizen bisa mengetik dan melecehkan aparat negara, karena yang membuat
tindakan tersebut itu hanya beberapa oknum, menertawakan boleh saja tapi harus
bijak dalam mengomentari dan mengkritik.
Dibalik itu semua, sekali lagi selamat ulang tahun
(HUT) ke-74 Bhayangkara, semoga amanah dan tanggung jawab bisa dilaksanakan
dengan baik. Untuk saran dan kritik dari beberapa lembaga yang fokus melihat
kinerja Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) tolong
dilihat dan di respon lebih jauh karena itu menjadi bagian penting untuk
meningkatkan kinerja lebih baik kedepannya. Tegas, tanggap dan
transparansi yang tidak ada unsur intimidasi dalam sebuah tindakan, itulah
harapan saya pribadi untuk kedepanya agar menjadi lebih baik.
Selamat ulang tahun (HUT) ke-74 Bhayangkara.
Sumber :





Artikel yang bagus! Selamat hari ulang tahun (HUT) Bhayangkara RI. Yang sudah menjadi anggota berseragam RI jangan merasa paling 'wah', apalagi yang belum jadi. Karena bisa saja anda masuk @txtdrberseragam.
BalasHapusTerimakasih saudara reven
Hapus